Ketentuan Pengembalian Dana Bea Pembatalan Tiket Kereta Api

Bagikan

Kereta Api Indonesia PT KAI menginformasikan ketentuan baru tentang pengembalian dana bea pembatalan tiket kereta api sejak  dimulai pada tanggal 1 juni 2024.

Pengembalian dana ini mengikuti skema yang dibuat PT KAI antar lain yaitu mengenai pembatalan tiket dan jangka waktu pegembalian dari Pembatalan Tiket kereta api

3 Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api

Agen darmawisata Indonesia ketentuanya sebagai berikut:
dikutp dari informasi langsung dari sumber Kai KB.302/V/8/KA-2024

1. Masa Pengembalian Dana Tiket Kereta Api

Masa Pengembalian Dana pengembalian tiket kereta api, Setiap pengembalian dana cancel passenger paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terhitung dari pembatalan tiket dilakukan.

2. Tranfer Dana Pengembalian Tiket Kereta Api

Tranfer Dana pengembalian tiket kereta api, pengembalian dana pengembalian tiket kereta api dilakuakan dengan memlalui tranfer bank ke rekening bank penumpang dan melalui e-wallet

3. Tidak punya Rekening Penumpang Kereta Api

Tidak punya Rekening penumpang kereta api, Selama proses pengembalian bagi penumpang yang tidak mempunyai rekening bank atau e wallet. dapat dilakukan pengembalian dana dengan metode tunai ambil di tempat stasiun pada 7 hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.

Khusus bagi warga negara asing (cancel passeger foregner) pengembalian bea tiket yg di batalkan dapat dilakukan langsung tunai di stasiun yang ditetapkan.


Ketentuan ini yang dimaksud adalah berlaku mulai tangga 01 Juni 2024.

Bagikan

Baca Juga lainnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.