[vc_row][vc_column][vc_column_text]Syarat Naik Kereta saat Larangan Mudik Berlaku Selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan mengoperasikan diperuntukkan bagi mereka yang punya keperluan mendesak atau nonmudik.
Kebijakan PT KAI ini merujuk pada:
a. Surat Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KB.302/IV/1/KA-2021 tanggal 01 April 2021
perihal Pemberitahuan Perubahan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api di Pulau Jawa dan
Sumatera Mulai Tanggal 01 April 2021;
b. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, beserta Addendum Surat
Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021;
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
d. Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tanggal 30 April 2021
tentang Persetujuan Pengoperasian Perjalanan KA Dalam Masa Peniadaan Mudik Tahun
2021.
“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada Senin, 3 Mei 2021, seperti dilansir Antara.
Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api dalam Masa Peniadaan Mudik tahun 2021 sebagai berikut :
a. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat pengguna moda transportasi kereta api lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H, namun dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
b. Pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota POLRI melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
ii. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
iii. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan iv. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dan Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
c. Surat izin perjalanan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
i. Berlaku secara individual;