Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan ketentuan bagi upaya menanggulani penyebaran virus Corona melihat pengalaman liburan sebelumnya, dimana pasca liburan panjang selalu diikuti dengan peningkatan jumlah kasus COVID-19. Ketentuan tersebut berupa surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Penerbangan
- Khusus penerbangan menunju Bali, penumpang wajib PCR max H-3 sebelum keberangkatan
- Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen max H-3 sebelum keberangkatan
- Penerbangan dari semua bandara di Jawa dan Bali penumpang wajib PCR atau rapid antigen max, H-3 sebelum keberangkatan
Kereta Api
- Seluruh penumpang kereta api jarak jauh wajib PCR atau rapid antigen max, H-3 sebelum keberangkatan
Perjalanan Darat
- Khusus penumnpnag darat menuju Bali, Seluruh penumpang wajib minimal rapid antigen max, h-3 sebelum keberangkatan
- Diskresi biaya tes akan diberikan bagi angkutan logistik yang masuk ke bali
- Untuk Perjalanan darat di jawa pelaku perjalanan dihimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021
Kementerian, lembaga atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, udara atau perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini .
S U R A T E D A R A N
Nomor : SE 22 TAHUN 2020
PETUNJUK PELAKSANA PERJALANAN ORANG DENGAN TRANSPORTASI
UDARA SELAMA MASA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021 DALAM
MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
* Selengkapnya download link dibawah ini