Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan di Jawa & Bali Selama Periode Nataru 18 Desember 2020 sd 8 Januari 2021

Bagikan

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan ketentuan bagi upaya menanggulani penyebaran virus Corona melihat pengalaman liburan sebelumnya, dimana pasca liburan panjang selalu diikuti dengan peningkatan jumlah kasus COVID-19. Ketentuan tersebut berupa surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_text_separator title=”Penerbangan” i_icon_fontawesome=”fa fa-plane” title_align=”separator_align_left” border_width=”2″ add_icon=”true”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

  •  Khusus penerbangan menunju Bali, penumpang wajib PCR max H-3 sebelum keberangkatan
  • Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen max H-3 sebelum keberangkatan
  • Penerbangan dari semua bandara di Jawa dan Bali penumpang wajib PCR atau rapid antigen max, H-3 sebelum keberangkatan

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Kereta Api” i_icon_fontawesome=”fa fa-subway” title_align=”separator_align_left” border_width=”2″ add_icon=”true”][vc_column_text]

  • Seluruh penumpang kereta api jarak jauh wajib PCR atau rapid antigen max, H-3 sebelum keberangkatan

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Perjalanan Darat” i_icon_fontawesome=”fa fa-bus” title_align=”separator_align_left” border_width=”2″ add_icon=”true”][vc_column_text]

  • Khusus penumnpnag darat menuju Bali, Seluruh penumpang wajib minimal rapid antigen max, h-3 sebelum keberangkatan
  • Diskresi biaya tes akan diberikan bagi angkutan logistik yang masuk ke bali
  • Untuk Perjalanan darat di jawa pelaku perjalanan dihimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021

 

Kementerian, lembaga atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, udara atau perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini .

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

S U R A T  E D A R A N
Nomor : SE 22 TAHUN 2020
PETUNJUK PELAKSANA PERJALANAN ORANG DENGAN TRANSPORTASI
UDARA SELAMA MASA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021 DALAM
MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

* Selengkapnya download link dibawah ini[/vc_column_text][vc_btn title=”Download Disini” color=”green” align=”center” link=”url:https%3A%2F%2Fbit.ly%2F3h60py8|title:Surat%20Edaran%20Juklat%20Nataru%202020|target:%20_blank|”][/vc_column][/vc_row]

Bagikan

Baca Juga lainnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.