© 2018 PT Darmawisata Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Syarat PerjalananPenumpang Kereta Api 20 April 2022
Syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api pada tanggal 20 April 2022.
Naik kereta api antar kota tanpa skrining bagi yang sudah vaksin ketiga (Booster) atau vaksin kedua untuk anak usia 6 sd 7 Tahun
Kementerian Perhubungan memperbarui syarat dan ketentuan naik kereta api, melalui SE No. 49 Tahun 2022, mulai 20 April 2022.
Penumpang yang sudah divaksin ketiga (booster) atau vaksin kedua juga untuk anak usia 6 s/d 17 tahun tidak diwojibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen / RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Penumpang Sudah Mendapatkan Vaksin Dosis Pertama
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3 x 24 jam) sebagai syarat perjalanan.
Penumpang Tidak Dapat DivaksinKarena Alasan Medis
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku (3 x 24 jam) dan Menyertakan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Anak Usia dibawah 6 Tahun Dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan
protokol kesehatan ketat (5M).
Wajib Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai syarat
melakukan perjalanan.
Persyaratan Naik KA Lokal / Aglomerasi
Wajib vaksin dosis pertama kecuali anak usia dibawah 6 tahun, dan
tidak wajib antigen / RT-PCR.