Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Masa Peniadaan Mudik Tahun 2021

Bagikan

Syarat Naik Kereta saat Larangan Mudik Berlaku Selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan mengoperasikan diperuntukkan bagi mereka yang punya keperluan mendesak atau nonmudik.

Kebijakan PT KAI ini merujuk pada:

a. Surat Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KB.302/IV/1/KA-2021 tanggal 01 April 2021
perihal Pemberitahuan Perubahan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api di Pulau Jawa dan
Sumatera Mulai Tanggal 01 April 2021;
b. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, beserta Addendum Surat
Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021;
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
d. Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tanggal 30 April 2021
tentang Persetujuan Pengoperasian Perjalanan KA Dalam Masa Peniadaan Mudik Tahun
2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada Senin, 3 Mei 2021, seperti dilansir Antara.

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api dalam Masa Peniadaan Mudik tahun 2021 sebagai berikut : 

a. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat pengguna moda transportasi kereta api lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H, namun dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

b. Pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :

i. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota POLRI melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

ii. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

iii. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan iv. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dan Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

c. Surat izin perjalanan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :

i. Berlaku secara individual;

ii. Berlaku untuk satu kali peralanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provins/negara; dan

iii. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

d. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

e. Syarat dan ketentuan pembatalan bagi calon penumpang kereta api antar kota untuk perjalanan tanggal 06 s/d 17 Mei 2021 sebagai berikut :

i. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat tes GenoSe C-19 atau Rapid Test Antigen atau tes RT-PCT dan surat izin perjalanan tertulis dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal tertera di tiket;

ii. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket dan layanan Contact Center 121;

iii. Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada keliapatan Rp. 1000,-;

iv. Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker atau suhu badan melebihi dari 37,3 oC saat proses boarding dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api dan pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan.

Petugas stasiun kereta api pastinya akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

( Informasi yang dikutip dari sumber surat pemberitahuan KAI Bandung, 04 Mei 2021 )

PT. DARMAWISATA INDONESIA

Dapatkan Harga Reseller Dari Semua Produk Kami

1. Tiket Pesawat
2. Voucher Hotel
3. Ticket KAI
4. Ticket Kapal Laut Pelni
5. Tiket Kapal Dharma Lautan
6. Paket Tour
7. Pulsa Reguler
8. Pulsa Internet
9. Pulsa Token
10. Voucher Game
11. Pembayaran PPOB
12. Paket Umroh
13. Provider VISA Umroh
14. Cargo Darat Laut & Udara
15. Masih banyak lagi..

Bagikan

Baca Juga lainnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.