TransNusa Kembali Terbang dari Kupang per 22 Juni 2020

TransNusa

Bagikan

Rute & Jadwal Pernerbangan TransNusa per Tanggal, 22 Juni 2020:
Rute  Hari Penerbangan  Flight No ETD ETA Keterangan
Kupang – Ruteng Setiap Hari7x Per Minggu 8B 551 06.00 07.05 Direct
Ruteng – Kupang 8B 550 07.25 08.30
Kupang – Bajawa Setiap Hari7x Per Minggu 8B 511 09.00 10.00 Direct
Bajawa – Kupang 8B 512 10.20 11.20
Kupang – Alor Setiap Hari7x Per Minggu 8B 523 11.45 12.35 Direct
Alor – Kupang 8B 524 13.00 13.50
Kupang – Larantuka Setiap Hari7x Per Minggu 8B 563 06.30 07.20 Direct
Larantuka – Kupang 8B 564 07.50 08.40
Kupang – Waingapu Setiap Hari7x Per Minggu 8B 531 09.05 10.10 Direct
waingapu – Kupang 8B 532 10.35 11.40
Kupang – Tambolaka Setiap Hari7x Per Minggu 8B 533 12.15 13.40 Direct
Tambolaka – Kupang 8B 534 14.15 15.40

TransNusa kembali terbang melayani penerbangan rute dari Kupang ke Ruteng, Larantuka, Waingapu, Tambolaka, Bajawa, dan Alor, mulai Senin, 22 Juni 2020 untuk rute-rute tersebut dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan dan tata cara yang berlaku di masa news normal ini.

Pihak dari TransNusa berkomitmen tetap untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur NTT NOMOR : BU.550/08/DISHUB/2020 TENTANG BEBAS DOKUMEN KESEHATAN / BEBAS COVID -19 BAGI PELAKU PERJALANAN ,

menginformasikan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukan Identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah ; Paspor, SIM.
  2. Mengunduh/mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat
    telepon seluler. Aplikasi bisa di unduh/download

  3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC)
    pada link http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac . Bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari
    keberangkatan pada petugas.

Kembali beroperasinya rute – rute tersebut diatas, tentunya dengan memperhatikan data perkembangan dan himbauan dari pemerintah

Syarat dan Ketentuan Penerbangan

Para penumpang tetap mewajibkan agar mematuhi ketentuan selama persiapan dan proses penerbangan , sebagai berikut :

  1.  Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni tiga jam sebelum keberangkatan .
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan
    saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand
    sanitizer),
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Bagikan

Baca Juga lainnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.