Kebijakan Operasional Garuda Indonesia Pandemi COVID-19

Bagikan

Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Mengacu kepada SE Kemenkes SR.04.03/II/6689/2020, khusus penumpang yang akan melaksanakan penerbangan dari dan menuju wilayah PSBB/Zona Merah diharuskan melengkapi persyaratan dokumen. Kelengkapan dokumen akan diperiksa oleh Garuda Indonesia saat proses check-in di Bandara.

Berikut adalah rincian dokumen yang perlu dilengkapi:

1. Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) 
Setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon Penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagai berikut:

No Kriteria Pengecualian Dokumen Persyaratan
1 Orang yang bekerja pada Lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan :

  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  • Pelayanan kesehatan;
  • Pelayanan kebutuhan dasar;
  • Pelayanan pendukung layanan dasar;
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting;
Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia
  • Surat Tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
2 Pegawai dari:

  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Miliki Daerah
  • Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja
  • Organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha
  • Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
  • Orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi Surat pemyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
4 Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjaIanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
5 PerjaIanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
6 Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah

*Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Repatriasi Pekerja Migran Indonesia Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI)
7 Repatriasi Warga Negara Indonesia, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri
8 Repatriasi Pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah.

2. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia
Setiap penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di poin nomor 1 diatas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia di sini

3. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19
Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah, dan telah dilakukan screening dengan hasil rapid test/swab/PCR non-reaktif/negatif pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Memastikan Kebijakan Pemerintah di Negara Masing-Masing Sebelum Bepergian

Sebelum melakukan bepergian khususnya ke wilayah yang terdampak kasus positif COVID-19, pastikan Anda telah memahami aturan/kebijakan Pemerintah masing-masing serta mengetahui narahubung untuk kondisi darurat yang menyangkut kasus COVID-19 untuk mendapatkan arahan atau penanganan lebih lanjut.

Informasi lebih lanjut mengenai travel document terkait COVID-19 untuk setiap negara dapat diakses melalui laman resmi IATA

Untuk mendukung usaha pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran lebih lanjut, para penumpang Garuda Indonesia di haruskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan untuk penerbangan menuju Indonesia maupun penerbangan domestik. Untuk memudahkan, kini sudah tersedia aplikasi E-HAC (Electronic Health Alert Card) bagi pengguna smartphone Android yang dapat di unduh di link berikut. Bagi yang tidak memiliki aplikasi E-HAC, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di pesawat sebelum mendarat.

Gunakan Masker Saat di Dalam Penerbangan & Area Bandara

Dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para penumpang dan awak pesawat selama penerbangan serta sejalan  dengan kebijakan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah Pandemi COVID-19 ini, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan bagi para penumpang untuk menggunakan masker (reusable mask) baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.

Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.

Bagikan

Baca Juga lainnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.