Tiket Kereta Api Lansia ''Reduksi''
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh
bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk pelanggan lansia yang berusia 60
tahun atau lebih. Khusus bagi Lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan
yaitu 20% untuk semua kelas (kecuali kelas luxury) dan berlaku setiap hari.
“KAI memberikan reduksi tarif
tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai
moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Di samping lansia, kelompok
pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota
LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang
beragam. Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media
sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.
Calon pelanggan yang hendak
memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service
stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan
customer service. Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi
yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli
dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan
yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi
dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan
sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika
masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib
dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri
dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan
yang sudah kedaluwarsa.
Pelanggan yang telah mendaftarkan
hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun
di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan
bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
Joni menambahkan, dengan adanya
pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat
yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Informasi tarif reduksi ini
kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi.
Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI
yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau
Contact Center KAI.
BACA JUGA :
Tips & Cara Agar Tidak Kehabisan Tiket Kereta Api
6 Wisata Dekat Stasiun Kereta Api untuk Perjalanan Singkat
7 Kereta Api Tercepat Di Dunia Yang Belum Banyak Orang Ketahui