AirAsia Persyaratan Perjalanan Penumpang Domestik & Internasional

Bagikan

PERSYARATAN PERJALANAN PENUMPANG DOMESTIK DAN INTERNASIONAL

AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa kewaspadaan Covid-19. Semua tamu AirAsia baik yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Persyaratan Perjalanan Domestik

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :

  1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
    • Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/ 
    • Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
  4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Persyaratan Perjalanan Internasional

Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia:

  1. Menunjukkan identitas diri (Paspor);
  2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
  3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-10 dari Kementerian Kesehatan.
  4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler  (App Store | Play Store).
  5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

 Warga Negara Asing:

  1. Menunjukkan identitas diri (paspor);
  2. Menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan.
    • Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
    • Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
    • Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler  (App Store | Play Store).
  4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/ wilayah transit maupun tujuan. Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.

PT. DARMAWISATA INDONESIA

Dapatkan Harga Reseller Dari Semua Produk Kami

Booking Online Tiket Pesawat, Hotel MUDAH & MURAH, Paket Tour SUKA SUKA Domestik Internasional, Tiket PELNI Harga Agent, PULSA All Operator, TOKEN, PLN, PDAM, BPJS, Pembayaran Asuransi, Pembayaran Kartu Kredit, Cicilan Multi Finance, Pembelian Tiket Wahana, UMROH AMANAH dan masih banyak lagi.

Bagikan

Baca Juga lainnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.