Taukah kamu? Ada Biaya Tambahan Saat Menginap Hotel di Malaysia

blog-tambahan-komisi-hotel-malaysia

Bagikan

Malaysia menjadi salah satu destinasi utama bagi wisatawan Indonesia. Selain karena lokasi yang cukup mudah dijangkau dari Indonesia, wisatawan Indonesia cukup hanya menggunakan transportasi pesawat terbang dengan jarak tempuh hanya sekitar 3 jam dari Jakarta untuk menjangkau Negeri Harimau Malaya ini. Dari segi pariwisata, Kuala Lumpur terkenal dengan wisata keliling kota atau biasa disebut City Tour dengan eksterior modern. The Royal King Palace, National Monument, National Mosque, Independence Square dan Twin Tower adalah beberapa contohnya.

Ada rencana melakukan perjalanan dan menginap di Malaysia? Bersiaplah untuk membawa uang lebih sebagai biaya tambahan (pajak wisatawan) saat bermalam di Malaysia. Pasalnya, tarif hotel di Malaysia akan naik menyusul rencana pemerintah setempat memungut pajak pariwisata mulai 1 Agustus 2017.

Pajak akan diberlakukan untuk wisatawan yang bermalam di Malaysia dengan besaran sekitar 6% dari harga kamar hotel per malam.

Besaran pajak tersebut mulai dari 6% dari harga hotel

Pajak tidak berlaku bagi:

  • Penginapan yang dikelola oleh institusi pendidikan
  • Penginapan yang digunakan untuk tempat pelatihan dan institusi keagamaan yang tidak memiliki tujuan komersial
  • Penginapan dengan jumlah kamar kurang dari 10

Info Penting:

  • Pembayaran tambahan ini tidak bisa dilakukan oleh pihak Travel Agent (Harus dibayarkan langsung/direct ke Hotel)

Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Malaysia (DJBC)

Bagikan

Baca Juga lainnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.