© 2018 PT Darmawisata Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Keberangkatan Mulai Tanggal 29 Juli 2021
Syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api pada tanggal 20 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021,
A. Pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan Sumatera sebagai berikut :
i. Wajib menunjukkan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
ii. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau di stasiun sebelum keberangkatan
B. Kewajiban menunjukkan Kartu Vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengankepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
C. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan;
D. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan Kartu Vaksin pertama
E. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara
F. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
G. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 oC
H. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut
I. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yaitu
- memakai masker,
- mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,
- menjaga jarak,
- menjauhi kerumunan,
- mengurangi mobilitas
- menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer
J. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
K. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.